Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Barat--Sebanyak 3 remaja berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung karena diduga telah mencuri kabel gulungan sepanjang 300 meter di Pekon Campang Tiga Kec.Batu Ketulis Kab. Lampung Barat, Selasa (21/02/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, MM., menjelaskan bahwa Pihaknya pada hari Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 16.00 wib, berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga telah melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik korban Eko muhlisin (25), warga
Pekon Campang Tiga Kec.Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.
Adapun ketiga terduga pelaku tersebut ialah DS (20), petani, warga Pekon Campang Tiga Kec.Batu Ketulis Kab. Lampung Barat, TA (16), pelajar , warga
Kel. Ruguk Kec.Ketapang Kab.Lampung Selatan dan JA (18), pelajar, warga Kel. Sekincau Kec. Sekincau Kab. Lampung Barat.
Kejadian berawal dari korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka dan melihat ada bekas congkelan di dinding papan tersebut dan didapati telah hilang satu gulung kabel listrik berwarna hitam dengan panjang ±300 meter.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekincau, dengan dasar
Laporan Polisi Nomor: LP / B-05 / II / 2023 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 19 Februari 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi,S.I.P, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut.
Kemudian Team langsung menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku , kemudian pada hari Minggu (19/02/2023) sekira jam 16.00 wib, terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lain berjumlah 2 orang," jelas Kapolsek.
Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.