Polres Lambar limpahkan Laporan Polisi dan berkas perkara serta Barang Bukti ke Polres Pesibar

22/02/2023 17:45:00 WIB 1.228

Tribratanews.lampung.polri.go.id

 Polda Lampung 

Lampung Barat--Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung melimpahkan Laporan Polisi, berkas perkara dan barang bukti ke Polres Pesisir Barat Polda Lampung, Rabu (22/02/2023).

Penyerahan berkas-berkas Perkara tersebut langsung di ruangan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat pada pukul 11.00 wib.

Perlu diketahui, sebelumnya Polres Pesisir Barat merupakan termasuk wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Dan melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1138/VII/2022, Tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pembentukan Kepolisian Resor Pesisir Barat Polda Lampung, maka kini Polres Pesisir Barat sudah bukan bagian dari Polres Lampung Barat.

Sehingga seluruh Laporan Polisi dan berkas perkara dari wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang masih berada di Polres Lampung Barat dilimpahkan ke Polres Pesisir Barat Polda Lampung dengan dasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor: B/164/II/RES.1.24./2023, Tanggal 21 Februari 2023 tentang Pelimpahan Laporan Polisi, Berkas Perkara dan Barang Bukti.


Adapun berkas yang dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Barat sebanyak 51 Laporan Polisi dan Berkas Perkara berikut Barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung.

Pada kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin oleh KaurBinOps Sat Reskrim Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah, SH., dan diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Lampung Barat. Dan diterima oleh Anggota Sat Reskrim Polres Pesisir Barat  yang diwakili oleh Briptu Zarkomi dan Briptu Tria novalia.

Kemudian dilaksanakan paparan singkat dari Sat Reskrim Polres Lambar mengenai Proses dan tahapan yang sudah dilaksanakan serta hambatan penanganan perkara.

Dan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Polres Pesisir Barat adalah akan dikirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidika) kepada Pelapor.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari satriawan SH,MH.,  menuturkan bahwa "SP2HP merupakan layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.

Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat,"ungkap Ari.

in Hukum

Share this post