Polres Lampung Barat Gelar Upacara PTDH Terhadap Personel, Wujud Ketegasan dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi

01/10/2025 09:21:57 WIB 8
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat – Polres Lampung Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Dedek Saputra, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Lampung Barat dengan khidmat, diikuti pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Lampung Barat, Kompol Samsuri, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah. Namun, langkah ini harus diambil demi menjaga kehormatan, wibawa, serta profesionalisme institusi Polri.

“PTDH ini merupakan wujud ketegasan Polri dalam menegakkan aturan serta disiplin. Kami sangat menghargai dedikasi setiap personel, namun jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” tegas Kompol Samsuri.

Ia menambahkan, setiap personel dituntut untuk mampu menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. “Kami berharap peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh anggota Polres Lampung Barat agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Meski berat, PTDH menjadi langkah penting agar seluruh anggota semakin waspada dan terus berkomitmen menjaga kehormatan Polri. Dengan sikap tegas seperti ini, diharapkan akan tumbuh rasa kedisiplinan, loyalitas, dan integritas yang lebih kuat di kalangan personel.

Upacara berjalan dengan tertib, seluruh peserta menunjukkan sikap penuh khidmat dan menyadari pentingnya menegakkan aturan demi menjaga marwah institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

in Hukum

Share this post