Tribratanews.lampung.polri.go.id
LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (RS) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Selasa (04/07/2023).
Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah RS (24), warga Pekon Kenali Kec. belalau Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (RS) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Adapun kejadian berawal pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023, sekira pukul 21.46 wib bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (RS), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.
Sehingga terduga pelaku (RS) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"tutup Iptu Jhoni."