Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Barat-Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Abu bakar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (SM), karena mencuri satu karung lada hitam seberat 70 kg di rumah korban bernama Suwono Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. suoh Kab. Lampung Barat, Rabu (05/07/2023).
Terduga pelaku pencurian adalah SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kec. bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui kapolsek suoh Iptu Abu bakar mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (05/07/2023) telah berhasil mengamankan terduga pelaku (SM) karena perbuatnya telah mencuri satu karung lada hitam.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 09.00 wib di rumah korban Suwono yang berada di Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. suoh Kab. Lampung Barat
Dengan kronologis kejadian sekitar jam 08. 30 wib korban bersama dengan istri pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 wib korban pulang kerumah, namun korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada milik korban.
Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang kerumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya melihat ada lada yang tercecer dikebun miliknya.
Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Negeri Suoh.
Akhirnya pada hari Rabu (05/07/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut.
Tidak butuh waktu lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon banding agung Kec. Suoh Kab. Lampung barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor.
Sehingga terduga pelaku (SM) beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun,"tutup Iptu Abu bakar."