tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, 14 Agustus 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat melakukan penyekatan terhadap kendaraan roda enam (R6) atau lebih yang melintas di jalur Liwa–Krui. Tindakan ini dilakukan karena adanya kerusakan jalan berupa amblas di salah satu titik jalur tersebut, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu Deni Saputra, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penyekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi. “Penyekatan ini merupakan langkah antisipasi demi keselamatan bersama. Kendaraan dengan beban berat seperti R6 atau lebih kami arahkan untuk menggunakan jalur alternatif sampai perbaikan selesai,” ujar Iptu Deni. Selain penyekatan, petugas Sat Lantas juga melakukan pengaturan lalu lintas, pemasangan rambu peringatan, dan memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi agar mematuhi arahan petugas demi keamanan perjalanan. (Humas)
Sat Lantas Polres Lampung Barat Lakukan Penyekatan Kendaraan R6 di Jalur Liwa–Krui
14/08/2025 09:24:33 WIB
7

in
Keamanan