Polsek Sumber Jaya berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan

09/03/2023 11:12:00 WIB 2.568

Tribratanews.lampung.polri.go.id

 Polda Lampung 

Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus "Pencurian dengan kekerasan" yang terjadi di Lapangan Sanayuda Kel. Fajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Kamis (08/03/2023).

Kedua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan itu adalah BS (19) dan TP (17) yang keduanya merupakan warga Desa Dwikora Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara

Adapun kronologi kejadian Curas pada hari Kamis (09/02/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Lapangan Sana Yudha, dengan cara Pelaku yang berjumlah 2 orang mengendarai sepeda motor mengikuti dan memepet korban kemudian  memukul pundak dan pergelangan tangan kanan yang langsung merampas  Handphone merk samsung type A20 S milik korban yang bernama Tamara edfiani fatimah (22), warga Pajar bulan Kec way Tenong.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan  dan kerugian sebesar Rp. 2.250.000. Kemudian melaporkan ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Laporan Polisi Nomor: LP / B-  05 / II / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya tanggal 10 Februari 2023.

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Team langsung bergerak melakukan Pengejaran dan  Penangkapan terhadap Pelaku  berinisial BS yang sedang berada di Desa  Kali Balangan Kec. Kali Balangan Kab. Lampung Utara.

Selanjutnya Tekab Polsek Sumber Jaya lakukan pengembangan  dan berhasil mengamankan teman pelaku berinisial TP yang sedang berada di Pekon Tri Budi Sukur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan benar Pihaknya pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 19.30 Wib telah mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi yang berinisial BS (19) dan TP (17) yang keduanya merupakan warga Desa Dwikora Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah Handphone merk SAMSUNG A20S, sebuah Kotak Handphone merk SAMSUNG A20S, sepeda motor Honda Beat warna biru, sebuah Celurit Panjang +- 50 Cm, jaket warna abu-abu dan Jaket Switer warna hitam.

Dan kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Sumber Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud Pasal 365  KUHP-idana, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Kapolsek.

in Hukum

Share this post