Polres Lampung barat Beri Pelayanan SIM Transparan

14/03/2025 17:34:00 WIB 20

 

Polres Lampung Barat, melalui Satpas 2530 Satuan Lalulintas, terus memperbaiki kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser,S.H. S.IK., M.Si, melalui Kasat Lantas, Iptu Deni Saputra,S.H.,M.M mengatakan, SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor dan mobil.

”Seluruh masyarakat usia di atas 17 Tahun, wajib memiliki SIM sebagai syarat boleh membawa kendaraan baik motor maupun mobil, untuk itu Satpas Sat Lantas Polres Lampung Barat terus melakukan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”

Dikatakan Iptu Deni, pihaknya dalam melayani masyarakat bersikap profesional dan transparan. Bagi yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar melengkapi seluruh persyaratan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, datang langsung ke Polres dengan membawa KTP asli dan dua lembar salinan, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi, ditambah dengan FC BPJS sesuai dengan Perpol 2 tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf 5 yaitu penambhan syarat kelengkapan penerbitan SIM” ujarnya.

Lalu, kata Iptu Deni, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas, beserta formulir yang telah disiapkan dan diisi oleh pemohon sesuai dengan KTP., untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi yakni pengambilan tanda tangan, sidik jari dan poto, kemudian melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan golongan SIM yang akan di buat di Loket BRI yang disediakan di gedung Satpas 2530.

Langkah lain yang harus di ikuti pemohon, kata dia, sesuai nomor antrian akan dilakukan Uji Teori dan Uji Praktek. Sementara sebelum mengikuti proses tes terlebih dahulu diberikan pencerahan.

”Setelah semua proses tersebut dan persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon melaksanakan tes teori pembuatan SIM, dan tes praktek satu dan dua. Dan bagi yang lulus akan diterbitkan SIM sesuai golongan, sedangkan bagi yang tidak lulus, boleh melakukan tes ulang tujuh hari kemudian,” jelasnya, seraya mengatakan bagi yang akan melakukan perpanjangan tidak melakukan tes tertulis maupun praktik.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Barat, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan membuat SIM, bahkan pihaknya terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.

”Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan yang terbaik, dan saran kami masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar datang langsung ke Polres, bisa juga untuk Pepanjangan SIM dilakukan di SIMLING Polres Lampung Barat dengan jadwal sebagai berikut :
Pada hari Senin,selasa,kamis dan jum'at pelayanan dilaksanakan di Pasar Senin Pajar Bulan, Kec. Way tenong, Kab. Lampung Barat

Sedangkan Pada hari Rabu Pelayanan SIMLING dilaksanakan di Pasar Sekincau, Kec. Sekincau, Kab. Lampung Barat

Pelayanan simling dimulai pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB.

Share this post