Ini Syarat Perpanjangan SIm Melalui Simling Polres Lampung Barat Polda Lampung

14/03/2025 18:35:40 WIB 12


Unit Regident Satlantas Polres Lampung Barat memberikan pelayanan Simling dengan jadwal sebagai berikut;
Pada hari Senin,selasa,kamis dan jum'at pelaksanaann pelayanan berada di Pasar Senin Pajar Bulan, Kec. Way tenong, Kab. Lampung Barat 
untuk hari Rabu pelayanan simling dilaksanakan di Pasar Sekincau, Kec. Sekincau, Kab. Lampung Barat
Pelayanan dimulai pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB


Unit Regident Satlantas Polres Lampung Barat, Polda Lampung memiliki pelayanan SIM keliling (Simling) yang memudahkan masyarakat yang jauh dari Gedung Satpas 2530 Polres Lampung Barat, khususnya pemohon perpanjangan SIM.
"Caranya sangat mudah yaitu dengan melengkapi persyaratan seperti membawa fotokopi KTP 3 lembar, SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi)," jelas Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung AKBP Rinaldo Aser,S.H., S.I.K,.M.Si melalui Kasihumas Polres Lampung Barat AKP Elianto.

"Setelah syarat lengkap kemudian mengisi formulir pendaftaran lalu kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu diproses cetak SIM," sambung dia.

Ia mengatakan, tujuan dari program pelayanan SIM keliling agar terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.

"Juga agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.

"Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM, untuk penerbitan SIM baru pelayanannya bisa dilaksanakan di Unit SIM Satpas 2530 Polres Lampung Barat".

Kasihumas mengimbau kepada masyarakat yang SIM-nya sudah mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM-nya melalui kendaraan SIM keliling Polres Lampung Barat.

Share this post