tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, 13 Agustus 2025 – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberjaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kejadian terjadi pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di komplek rumah dinas Puskesmas Pajar Bulan, Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.Korban berinisial MAW memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di belakang rumah dinas pada Rabu (06/08/2025) dalam keadaan tidak terkunci. Keesokan harinya, saat pulang dari kantor, korban mendapati motor sudah tidak ada. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (13/08/2025) Petugas berhasil mengamankan seorang penadah berinisial EE beserta dua unit sepeda motor diduga milik korban. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua pelaku utama, GR dan AS, yang diamankan di rumah rekannya di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong. kedua pelaku mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada EE di Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Sumberjaya Ipda Wiwit Dedy P, S.H. menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap serta mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda dan bila perlu didukung dengan pemasangan CCTV untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Kami berharap masyarakat tetap waspada dan selalu mengamankan kendaraannya,” tegasnya. Polres Lampung Barat terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Humas)