Tribratanews.lampung.polri.go.id
LAMPUNG BARAT-Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari Kec. Sumberjaya Kab. Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).
Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kec. Sumber jaya Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (06/10/2023) sekitar jam 08.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (RA) di Kelurahan Tugu sari Kec. Sumber jaya Kab. Lambar. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.
Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Oktober 2023.
Dan kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.