Kurang dari 24 jam Tiga kasus Narkoba diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat

12/04/2023 19:23:00 WIB 3.318

Tribratanews.lampung.polri.go.id 

Polda Lampung 

Lampung barat--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba kurang dari 24 jam di wilayah hukum Polres Lampung Barat, Rabu (12/04/2023).


Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan Laporan polisi (LP) yang berbeda.


Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023 dengan sasaran jaringan peredaran Narkotika baik pengedar maupun pengguna, Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus narkoba baik dari Target Operasi (T-O) maupun Non Target Operasi (Non T-O).

Sehingga Polres Lampung Barat berkomitmen menegakkan hukum terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan (lahgun) narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat,"tegas Iptu Jhoni.

Dari ketiga orang terduga pelaku lahgun yang berhasil kita amankan, dua diantaranya RL (19) dan JM (23) adalah warga Kecamatan Balik bukit Kab. Lampung Barat sedangkan satunya MD (22) merupakan warga Kecamatan Pesisir Utara Kab. Pesisir barat.

Dari pelaku (RL) dan (JM) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sinte, sedangkan dari pelaku MD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berada di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat.

Kasat narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat lampung barat "Agar turut serta bersama-sama membantu memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Perangi narkoba, bersihkan jiwa dan pikiran, ingatkan kepada keluarga bahwa efek buruk narkoba akan menyengsarakan hidup seseorang," imbau kasat.

in Hukum

Share this post