Tribratanews.lampung.polri go id
Lampung Barat - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat Polda Lampung menerima penghargaan terkait penegakan hukum bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kamis (26/1/2023) .
Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Prityanto, SIK.,MH., Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, Kanit Tipidter Ipda Kasiyono, S.E., M.H.
Selain itu, penghargaan yang sama juga diterima oleh anggota Unit Tipidter lainnya yakni Bripka Prans Olsen Tambunan, Bripka Gusti Pranata, S.H, M.H., Briptu Rahmad Abdul Hajiz, S.H, M.H., Briptu Aji Irfano, S.H., Bripda Randi Ilham Pajar serta Bripda Rizki Agung, S.H.
Dan penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala BKIPM Lampung Ashar syarif. S.Pi. M.P yang bertempat di kantor BKIPM Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, penghargaan ini atas keberhasilan Polres Lampung Barat dalam melakukan pengggalan penyelundupan baby lobster (benur). Pemberantasan penyelundupan pasar gelar benur tersebut tersebut juga sudah menjadi komitmen dari Polres setempat.
”Alhamdulillah, tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BKIPM yang telah memberikan penghargaan kepada kami atas keberhasilan yang telah kami dalam melakukan pengggalan pengiriman benur,” ungkap M. Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Dijelaskan, ungkap pasar gelap benur terbesar salah satunya yakni di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (22/9/2022) lalu, dalam ungkap tersebut sekitar 3.000 ekor berhasil diselamatkan dan 2.970 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Jum'at (23/9/2022), sementara disisihkan sebanyak 30 ekor yang selanjutnya diawetkan menggunakan cairan Formalin oleh BKIPM dan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dihadirkan di Pengadilan.
Diperkirakan harga dari BBL tersebut adalah Rp150.000 per ekor, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3000 ekor, berarti kerugian Negara sebesar Rp450 juta.
”Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib yaitu Polres Lampung Barat untuk segera melaporkan apabila menyaksikan terjadinya Illegal fishing di wilayahnya, karena para pelakunya tentu akan ditindak tegas," pungkasnya.