Lampung Barat, 01 November 2024 – Pada hari Jumat, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.J (45 tahun) yang diduga terlibat dalam perjudian online. Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Sumber Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku saat sedang melakukan perjudian online melalui situs HABIBI88 dan ALEXISTOGEL. Dari hasil penggeledahan, ditemukan total bukti transaksi sebesar
Rp 400.000.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit handphone merek OPPO,
Satu akun digital media sosial,
Bukti transaksi dari rekening milik pelaku.
Pelaku A.J, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kini harus menghadapi jeratan hukum. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan Pengungkapan ini, Polres Lampung Barat berharap dapat mengurangi aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas.
Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas)