Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah tangkap DPO kasus pencurian di Provinsi Jawa Barat

28/09/2022 08:37:00 WIB 332

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku pencurian HP android di kampung Citata Kelurahan Cieriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,  Rabu (28/09/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH,MH  menjelaskan bahwa benar, pada hari Selasa (27/09/2022) sekira jam 23.45 wib, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah telah berhasil  menangkap DPO terduga pelaku pencurian HP android berinisial MG (23), warga Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

DPO MG (23), merupakan terduga pelaku pencurian HP android merek Realme C25 yang terjadi pada hari Jumat (26/08/2022) di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan Dasar  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / SEK PERENG / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur rasyid. S.H.,M.H, melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri.

Adapun jumlah pelaku dalam aksi pencurian tersebut yaitu dua orang, dan salah satu pelakunya telah tertangkap lebih dahulu pada (12/09/2022) yang berinisial BI (27), warga Kecamatan Ulu Krui Kabupaten Pesisir Barat,"lanjut Zaini.

Kini kedua terduga pelaku sudah tertangkap dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana   dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"ungkap Zaini.

in Hukum

Share this post