Lampung Barat, – Satlantas Polres Lampung Barat kembali melaksanakan pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Kali ini, pelayanan diadakan di Pasar Senin, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan yang berlangsung pada hari ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus pergi jauh ke kantor Polres. Tiga layanan utama yang diberikan dalam kegiatan ini, antara lain:
Pendaftaran bagi pemohon SIM perpanjangan – Masyarakat dapat mendaftar langsung di tempat untuk memperpanjang SIM mereka.
Entri data pemohon perpanjangan SIM – Setelah pendaftaran, data pemohon diperiksa dan dimasukkan dalam sistem untuk proses lebih lanjut.
Penerbitan dan pencetakan SIM perpanjangan – Setelah data terverifikasi, SIM perpanjangan langsung dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Kapolres Lampung Barat, AKBP. Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Lantas IPTU Deni Saputra SH MM, mengungkapkan bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya untuk ke Polres. "Kami berharap layanan ini dapat membantu masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari kantor Polres, untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas," ujar IPTU Deni.
Pelayanan SIM Keliling di Pasar Senin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara dan keselamatan di jalan raya. (Humas)