Lampung Barat, 7 November 2024 – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lampung Barat melaksanakan pengawalan terhadap tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menuju Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Pengawalan ini bertujuan untuk mengamankan tahanan yang akan menjalani sidang di pengadilan.
Setelah persidangan selesai, pengawalan dilanjutkan dengan mengantarkan tahanan kembali ke Rutan Krui. Selama perjalanan, tim Sat Samapta melakukan pengamanan yang ketat untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses tersebut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, mengungkapkan bahwa pengawalan tahanan ini merupakan bagian dari tugas Polres Lampung Barat dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum. Tim Sat Samapta menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan pengawalan ini berlangsung aman dan tertib, tanpa ada kendala berarti. Seluruh pihak yang terlibat memastikan bahwa tahanan dapat sampai ke lokasi tujuan dengan selamat dan tepat waktu. (Humas)