Lampung Barat – Sat Samapta Polres Lampung Barat melaksanakan pengawalan terhadap tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menuju Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa (20/11). Pengawalan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang melibatkan tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Liwa.
Proses pengawalan dimulai pada pagi hari, di mana personel Sat Samapta Polres Lampung Barat yang bertugas memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan dari Rutan Krui ke Pengadilan Negeri Liwa. Dalam pengawalan ini, pihak kepolisian juga menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan tahanan maupun masyarakat di sekitar rute perjalanan.
Setelah selesai menjalani persidangan, tahanan kembali diawasi dan dikawal oleh petugas Sat Samapta untuk dikembalikan ke Rutan Krui. Rute yang dilalui juga mendapatkan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada gangguan yang terjadi selama proses pengawalan.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI., melalui Kasat Samapta, IPTU Sadarudin, menjelaskan bahwa pengawalan tahanan adalah tugas yang sangat penting untuk memastikan bahwa tahanan tiba dengan selamat di tempat tujuan dan kembali dengan aman ke Rutan. “Kami selalu mengutamakan keselamatan tahanan dan mencegah adanya gangguan keamanan selama proses pengawalan. Selain itu, pengawalan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar IPTU Sadarudin.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah personel untuk memastikan keamanan di sepanjang rute perjalanan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang mengangkut tahanan untuk menghindari potensi ancaman atau gangguan.
Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap tahapan proses hukum yang melibatkan tahanan, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai prosedur. (Humas)