Lampung Barat, – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lampung Barat mengamankan dan melakukan pengawalan terhadap pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Proses pengawalan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelimpahan tahanan yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebanyak beberapa tahanan yang terlibat dalam kasus hukum, di antaranya kasus pidana umum, dipindahkan ke Rutan Krui guna menjalani masa tahanan selama proses persidangan.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Samapta AKP Sadarudin SH, mengatakan bahwa pengawalan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pelimpahan tahanan ini, serta memberikan pengamanan yang maksimal kepada para petugas yang terlibat," ungkapnya.
Pengawalan ini melibatkan sejumlah anggota Sat Samapta yang dilengkapi dengan peralatan pengamanan standar serta kendaraan dinas yang siap menghadapi segala kemungkinan di sepanjang perjalanan. Tahanan yang dipindahkan ini akan segera menjalani proses penahanan di Rutan Krui untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan hukum serta menjaga keamanan masyarakat dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. (Humas)