Lampung Barat – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lampung Barat melaksanakan tugas pengawalan terhadap tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menuju Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Pengawalan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka menjalankan proses hukum yang berlaku.
Pengawalan dimulai pada pagi hari, dengan tujuan untuk memastikan keamanan tahanan selama perjalanan menuju Pengadilan Negeri Liwa. Setelah proses persidangan selesai, pengawalan dilanjutkan untuk mengantarkan tahanan kembali ke Rutan Krui.
Dalam proses pengawalan ini, anggota Sat Samapta Polres Lampung Barat bertugas menjaga dan mengamankan tahanan dengan ketat, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengawalan dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas kepolisian yang dilengkapi dengan perlengkapan pengamanan standar.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI, melalui Kasat Samapta Polres Lampung Barat, AKP Sadarudin SH. menjelaskan bahwa pengawalan terhadap tahanan adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menjalankan proses hukum secara aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawalan, guna menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum, baik saat tahanan menuju ke pengadilan maupun saat kembali ke Rutan. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur untuk memastikan tidak ada gangguan selama perjalanan,” ujar Kasat Samapta Polres Lampung Barat.
Dengan adanya pengawalan ini, diharapkan proses hukum berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lampung Barat. (Humas)