tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sekaligus memberikan peringatan kepada para pengendara terkait kondisi jalan yang longsor dan amblas di Jalan Lintas Liwa–Krui, tepatnya di Km 22 dan Km 29 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB.Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra, S.H., M.M. menjelaskan bahwa jalur tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan dengan jenis R6 atau lebih karena kondisi jalan yang berbahaya. “Personel Sat Lantas sudah melakukan penyekatan kendaraan dan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan agar berhati-hati serta tidak memaksakan diri melintas. Hal ini demi keselamatan bersama mengingat adanya titik jalan yang amblas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar IPTU Deni. Ia menambahkan, kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap jalur tersebut, sekaligus mengarahkan pengendara agar menggunakan jalur alternatif. Dengan adanya penyekatan dan peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan patuh terhadap arahan petugas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Lampung Barat.(humas)
Sat Lantas Polres Lampung Barat Lakukan Penyekatan Kendaraan dan Peringatan Jalan Longsor di Jalur Liwa–Krui
19/09/2025 10:30:18 WIB
32

in
Keamanan