Sat Lantas Polres Lampung Barat Laksanakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Lintas Liwa-Krui Akibat Jalan Amblas

10/02/2025 07:01:52 WIB 12

 

Lampung Barat, – Sat Lantas Polres Lampung Barat melakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Liwa – Krui, tepatnya di Kilometer 22, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, akibat terjadinya amblas pada jalan tersebut. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.

Anggota Sat Lantas Polres Lampung Barat yang terlibat dalam pengamanan dan pengaturan lalu lintas menghimbau kepada para pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur Liwa – Krui, baik yang menuju Liwa maupun Krui. Para pengendara juga diminta untuk mematuhi arahan dan petunjuk dari petugas di lapangan.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra SH MM, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang bisa terjadi akibat kondisi jalan yang amblas. "Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi petunjuk yang ada. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan agar jalur ini bisa kembali aman untuk dilalui," ujar IPTU Deni.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan memberikan informasi secara langsung kepada pengguna jalan terkait kondisi jalan yang amblas.

Polres Lampung Barat berharap agar semua pengguna jalan dapat menjaga keselamatan diri dan sesama dengan mematuhi peraturan dan petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan. Pembatasan sementara ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa pengendara. (Humas)

Share this post