Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan Krakatau 2025 di MAN 1 Liwa

18/02/2025 09:01:58 WIB 7

 

Liwa, – Sat Lantas Polres Lampung Barat melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di MAN 1 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Balik Bukit.

Dalam sosialisasi ini, petugas Sat Lantas memberikan himbauan kepada para siswa-siswi MAN 1 Liwa agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang dapat mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan potensi kecelakaan. Petugas juga menekankan pentingnya pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tertib dan disiplin.

“Sebagai pelajar yang juga merupakan generasi penerus bangsa, diharapkan kalian dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, baik itu di jalan raya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hindari menggunakan knalpot brong karena selain meresahkan masyarakat, juga dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri,” ujar Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra SH MM.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, termasuk pentingnya mengenakan helm SNI, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Semua ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polsek Balik Bukit.

“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan diri kita dan orang lain dengan mematuhi peraturan yang ada,” tambah IPTU Deni.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di wilayah Polsek Balik Bukit. (Humas)

Share this post