tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan di wilayah hukum Polres Lampung Barat.Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta dampak yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Selain sosialisasi, Sat Lantas Polres Lampung Barat melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas yang kedapatan menggunakan knalpot brong maupun tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Bagi para pelanggar diberikan tindakan tegas berupa surat tilang sesuai aturan yang berlaku. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Deny Saputra, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polres Lampung Barat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Penindakan ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta tidak lagi menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Barat,” ungkap IPTU Deny. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat dukungan dari masyarakat yang mengharapkan lingkungan lalu lintas lebih tertib dan nyaman. (Humas)
Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Penertiban Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Surat Lengkap
11/09/2025 08:45:39 WIB
9

in
Keamanan