Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Datangi TKP pembunuhan Suami Istri

13/11/2023 12:38:00 WIB 3.085

Tribratanews.lampung.polri.go.id

 Polda Lampung 

Lampung Barat -- Seorang warga asal Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat yaitu Jaelani (33) ditemukan meninggal dengan kondisi tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka sekitar pukul 13:00, Minggu 12 November 2023.

Sementara istrinya Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk dibagian perutnya. Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang digarafnya di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lambar.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Senin 13 November 2023, membenarkan kejadian itu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya. Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan.

"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata dia.

Namun dugaan sementara adalah 
tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.

Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handpone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan  celana masing-masing selembar.

Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki. "Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan," kata Ery. #humaspolreslampungbarat

in Hukum

Share this post