Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Unit Rekrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan oleh terduga pelaku LS(47) di Pekon Sidomulyo kecamatan Pagar dewa Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022).
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, M.M mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi Eka Saputra,S.I.P telah melakukan Ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi Pemerintah.
Modus Terduga pelaku LS(47) telah melakukan penyalahgunaan bbm subsidi Pemerintah dengan cara mengisi atau mengecor bbm jenis solar menggunakan jerigen yang kemudian diangkut dengan mobil pick up L300.
Kejadian berawal dari Unit Reskrim Polsek Sekincau sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Sekincau, kemudian anggota Unit Reskrim melihat ada seorang laki-laki yang sedang melakukan Pengecoran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sidomulyo dan anggota Unit reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekincau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini terduga pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
Barang bukti yang di amankan Polsek Sekincau antara lain 10 (sepuluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi, 16 (enam belas) jerigen kosong, 1 (satu) Unit mobil MITSUBISHI COLT L300 berwarna HITAM, Nosin : 4D56C495057, No. Rangka : 4MHL300DP4R319766, Nopol : BE 8702 IV.