Polsek Sekincau Laksanakan Kegiatan Plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Satgas PKH di Pekon Tiga Jaya

01/08/2025 08:41:37 WIB 24
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, 01 Agustus 2025 – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perlindungan kawasan hutan, Polsek Sekincau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban di wilayah Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sekincau AKP Syamsu Rizal, S.I.P., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Satgas PKH yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan kawasan hutan dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara ilegal.

"Kami dari Polsek Sekincau mendukung penuh upaya penertiban ini. Dengan pemasangan plang tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara sembarangan," jelas AKP Syamsu Rizal.

Plang penertiban dipasang di titik-titik strategis yang rawan terjadi perambahan hutan. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan demi keberlanjutan ekosistem dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Kapolsek Sekincau menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lingkungan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan, karena ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (Humas)

Share this post