Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

06/08/2025 11:26:56 WIB 16
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, 06 Agustus 2025 – Polres Lampung Barat melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHPidana) yang terjadi di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada 10 Mei 2025.

Korban TR mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 4.000.000, dengan barang yang dicuri berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A50s.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menuju tempat fotokopi yang tidak jauh dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban membawa handphone didalam saku baju yang dikenakannya.

"Setelah kembali ke rumah, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya sudah tidak ada lagi," ujar Ipda Doni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial L.

Pada 5 Agustus 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa handphone tersebut diambil pelaku saat korban sedang lengah ditempat photocopy.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Doni.

Polres Lampung Barat terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Humas)

Share this post