Lampung Barat, – Polres Lampung Barat dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025. Pelaku AJ (35) dan DS (38), berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Kejadian berawal ketika pemilik gudang sayur di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mendapati sejumlah barang berupa 16 karung muntul hilang dari gudangnya.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, pelapor langsung mengecek rekaman CCTV. Dari CCTV Terlihat Dua orang yang tidak dikenal turun dari mobil dan mencabut kabel CCTV yang kemudian diduga melakukan pencurian.
Kemudian pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balik Bukit. Unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang terkumpul, petugas berhasil menemukan pelaku dan melakukan pengejaran. Unit reskrim berhasil menangkap pelaku pertama yg ber inisial, AJ (35) di wilayah Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku kedua, DS (38) di daerah Tegineneng.
Kedua pelaku, beserta barang bukti berupa satu unit mobil, satu handphone, dan sebuah kaos lengan panjang, langsung dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kapolsek Balik Bukit IPTU Sabtudin, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan pre emtif dan preventive untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah aksi kriminal lainnya. (Humas)