lampung.tribratanews.com. BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang di wilayah Campang, Bandar Lampung. Dua pelaku berinisial ES dan BL ditangkap saat mencampur Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) yang kemudian dijual sebagai Pertamax.Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mencampur 2.500 liter Pertalite dengan minyak Cong secara manual menggunakan selang dan mesin pompa. Hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke Pertashop di Lampung Timur. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) dini hari, dan pelaku telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun. "Mereka mencampur Pertalite dengan minyak Cong hingga menyerupai Pertamax, lalu dijual dengan harga Pertamax ke Pertashop," jelasnya.
