lampung.tribratanews.com. BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang di wilayah Campang, Bandar Lampung. Dua pelaku berinisial ES dan BL ditangkap saat mencampur Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) yang kemudian dijual sebagai Pertamax.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mencampur 2.500 liter Pertalite dengan minyak Cong secara manual menggunakan selang dan mesin pompa.
Hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke Pertashop di Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) dini hari, dan pelaku telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun.
"Mereka mencampur Pertalite dengan minyak Cong hingga menyerupai Pertamax, lalu dijual dengan harga Pertamax ke Pertashop," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial L yang diduga sebagai otak di balik operasi ini. Para pelaku diancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp6 miliar sesuai Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli BBM.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli BBM di tempat resmi seperti SPBU atau Pertashop yang terverifikasi, karena BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen," katanya.
Lebih lanjut, Kombes Umi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di wilayah Lampung.
"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah praktik ilegal ini, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan," tutup Kabid Humas.