Penganiayaan di Bandar Lampung: Dua Pelaku Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba

13/10/2024 12:49:32 WIB 6

lampung.tribratanews.com. BANDAR LAMPUNG - Dua pria, Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame terkait penganiayaan terhadap pengendara motor AH (23) serta perampasan handphone milik RM (20), teman korban.

Penangkapan berlangsung di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (10/10/2024).

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengonfirmasi penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku sudah kami amankan dan kini dalam penahanan," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil yang diduga sabu di rumah Calvin, serta mengamankan rekan mereka, AB (22), meskipun AB tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/8/2024) dini hari di depan Gedung Bagas Raya, Sukarame.

Pelaku menyerempet korban dengan mobil hingga terjatuh, menyebabkan luka parah, termasuk patah kaki dan luka di dahi.

"Setelah korban jatuh, pelaku mendekati dan melakukan kekerasan," lanjut Kompol Rohmawan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil, knuckle besi, sabu, timbangan digital, dan lakban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara pada malam hari. Selalu waspada terhadap aksi kriminal seperti yang terjadi di Sukarame ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau mengonsumsi narkoba.

"Jangan sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan. Selain mengancam kesehatan, narkoba juga kerap menjadi pemicu tindak kejahatan," tutupnya.

in Hukum

Share this post