Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menertibkan terhadap industri yang masih menggunakan pendidih (boiler) dengan bahan bakar batu bara, termasuk akan menghentikan kegiatan sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Kemudian dalam waktu segera kami akan menertibkan boiler-boiler yang menggunakan batu bara. Terdata di kami ada 360-an. Itu harus kita setop kegiatannya, bila mana tidak mengikuti asas dari kepatutan dari polutan yang dikeluarkan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (1/11/24).
Sebagai langkah awal, unsur penegakan hukum dari Kementerian LH akan melakukan pemeriksaan ketaatan oleh industri. Jika terbukti tidak taat, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi sebagai peringatan pertama dan ketika masih melanggar maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah tegas diambil karena hasil pembakaran batu bara menyumbang hampir 14-16 persen dari udara kotor di Jakarta, selain juga masih ada praktik pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
Mengenai praktik pembakaran terbuka itu, Menteri LH Hanif mengatakan pihaknya juga akan segera menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukannya, terutama mereka yang menjalankan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitar.
"Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun. Terdata hampir 60-an titik yang kami identifikasi," tutur Menteri LH.
Ia pun memastikan sudah menyiapkan penyidik Kementerian LH untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, mengingat kerugian yang disebabkan untuk ekonomi serta kesehatan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup Segera Tertibkan Industri Pengguna Boiler Batu Bara
03/11/2024 16:08:27 WIB
7
in
Nasional