Ini Syarat Kapolres Lambar siap Dukung harapan Masyarakat terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Pekon Sukapura

05/10/2023 10:41:00 WIB 4.084

Tribratanews.lampung.polri.go.id 

Polda Lampung

LAMPUNG BARAT--  Audiensi dan silaturahmi Kapolres Lampung Barat Polda Lampung dengan masyarakat Pekon Sukapura Kec. Sumber jaya Kabupaten setempat, perihal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 44 B dan 45 b Tahap I Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Rabu (04/10/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK., M.H. bersama Dandim 0422/LB Letkol CZI Anthon Wibowo dan Tim Legalitas dan masyarakat Pekon Sukapura  membahas permasalahan  wilayah Dusun/Pemangku di Pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya  yang belum termasuk dalam Pemetaan Pelepasan Kawasan Hutan.

atas permintaan peratin Sukapura perihal bantuan memfasilitasi pelaksanaan Audiensi bersama Forkopimda. Kapolres Lambar Akbp Heri  mengatakan siap mendukung permohonan masyarakat dengan syarat yaitu agar warga  Pekon Sukapura dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Alhamdulillah perjuangan selama ini sukses dan berhasil tetapi saya mendengar lagi belum seratus persen Full untuk lahan di yang dilakukan pengukuran dan penataan ulang. Saya berpesan untuk masyarakat Pekon Sukapura meskipun belum seluruhnya
Kita sama-sama bersyukur atas perjuangan kawan-kawan yang sudah berupaya semaksimal mungkin" Sambut  Heri

Kemudian Untuk Pemangku 10 Pekon Sukapura yang belum dilakukan Pengukuran semua ini masih Proses. 
Alangkah baiknya kita sama-sama tertib dan sama-sama mendukung upaya yang telah dilakukan oleh kawan-kawan kita.

selanjutnya  Dandim 0422 Lampung Barat LETKOL CZI Anthon Wibowo berpesan untuk Masyarakat Pekon Sukapura atas perjuangan yang telah dilakukan tetap bersabar dan berjuang karena tinggal sedikit lagi perjuangan Kita Khususnya Masyarakat Pekon Sukapura,

"jangan hanya karena hal-hal  yang kurang berkenan dapat menjadi penghambat bagi Masyarakat Pekon Sukapura" kata Dandim .

masih ditempat yang sama Ketua Tim Legalitas yang bernama Erik mengatakan, Berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 44B dan 45 b Tahap I Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Terdapat satu wilayah Dusun/Pemangku di Pekon Suka Pura Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat yang belum termasuk dalam Pemetaan Pelepasan Kawasan Hutan pada tahap ini adalah Pemangku 10 Galunggung IV Pekon Suka Pura Kec. Sumber Jaya, karena secara garis besar warga masyarakat Pemangku 10 Galunggung IV Pekon Suka Pura Kec. Sumber Jaya  juga menuntut Pelepasan area Pemukimanya secara bersamaan dengan area lain yang telah termasuk dalam area Pelepasan Kawasan Hutan pada tahap ini.

adapun kegiatan Audiensi dan Silaturahmi Forkopimda Lampung Barat Bersama Masyarakat Pekon Suka Pura  selesai Pukul 16.00 Wib. Dan kita berharap agar permasalahan ini cepat diselesaikan sesuai harapan Masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Kapolres."

Share this post